BPJS Kesehatan dan Pemkot Bengkulu Validasi Iuran PNS
Bengkulu, Jamkesnews - Dalam rangka memastikan iuran PNS Daerah dapat berjalan secara optimal, BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu menggelar kegiatan rekonsiliasi iuran PNS Daerah Pemda Kota Bengkulu tahun 2021 bersama Pemda Kota Bengkulu dan stakeholder lainnya, Senin (16/08). Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi mengenai dasar perhitungan iuran jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, melakukan perhitungan iuran, validasi data iuran jaminan Kesehatan serta pemuktahiran data kepesertaan.
“Dengan adanya kartu JKN-KIS, pegawai lebih nyaman pada saat bekerja, terkait validasi data iuran JKN-KIS antara BPJS Kesehatan dan Pemda Kota Bengkulu,” ujar Asisten II Pemda Kota Bengkulu, Saipul.
Ia pun menambahkan terkait validasi data antara BPJS Kesehatan dengan Pemda Kota Bengkulu perlu dilakukan agar bisa berjalan optimal.
“Perlu penyandjngan data antara BPJS ketehatan dengan Pemda Kota Bengkulu. Kita akan selalu mendukung Program JKN-KIS dan berharap bisa lebih baik lagi ke depannya. Kalau ada perbedaan kita akan perbaiki bersama. Kita harapkan akan ditemukan titik persepsi yang sama sehingga tidak terjadi kendala di kemudian hari,” jelas Saipul.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Adian Fitria dalam pemaparan materi menjelaskan tentang ketentuan yang tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 beserta perubahannya terakhir di Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Peraturan Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 serta Surat Edaran Mendagri nomor 900/471/SJ.
”Harapan kami melalui pertemuan ini pemberian data bisa sesuai dengan ketentuan sehingga memudahkan proses olah data serta penyetoran iuran wajib PNS dan Pemda bisa sesuai komponen,” ucap Adian. (RW/dw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: